Surat Keterangan Pengadilan Negeri Limboto

  1. Foto Copy Surat Keterangab Catatan Kepolisian (SKCK) 1 (Lembar)
  2. Surat Pernyataan Pemohon yang ditandatangani diatas materai 10.000 yang menerangkan tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih
  3. Fotocopy KTP 1 lembar
  4. Fotocopy Ijazah Terakhir 1 Lembar
  5. Fotocopy Kartu Keluarga 1 Lembar
  6. Foto Copy SK pangkat akhir PNS 1 (satu) lembar (untuk pengurus pensiun)
  7. pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar
  8. Bukti daftar online di eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id

  1. Mengakses dan mendaftar pada eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id
  2. Mengupload dokumen persyaratan
  3. Membawa dokumen ke Kantor Pengadilan Negeri Limboto
  4. Membayar biaya PNBP sebesar Rp 10.000,-

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/ 

Melalui nomor telpon BAWAS MA RI: (021) 255 783 00

Melalui Pengadilan Tinggi Gorontalo

Melalui Pengadilan Negeri Limboto


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pengadilan Negeri Limboto"