Permohonan Informasi dan Memberikan Informasi Pengadilan

  1. Kartu identitas Pemohon informasi
  2. Surat permohonan informasi
  3. Kartu identitas Pemohon informasi
  4. Surat permohonan informasi
  5. Kartu identitas Pemohon informasi
  6. Surat permohonan informasi
  7. Kartu identitas Pemohon informasi
  8. Surat permohonan informasi

  1. Mengisi formulir permohonan informasi
  2. menerima formulir permohonan informasi
  3. Telah menelaah informasi yang dimohonkan
  4. • Memberikan informasi yang dimohonkan
  5. Menerima fotokopi dan asli dokumen yang ingin dilegalisir dari pemohon
  6. Menerima memilah permohonan informasi
  7. Mengisi register permohonan
  8. Mencari informasi yang di minta
  9. Memberikan pemberitahuan tertulis tentang estimasi biaya pengadaan dan estimasi waktu
  10. Memberikan kesempatan bagi pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut
  11. Menggandakan informasi, dan menyerahkan informasi
  12. Menerima dan menyerahkan tanda pembayaran
  13. Mengisi formulir permohonan informasi
  14. menerima formulir permohonan informasi
  15. Telah menelaah informasi yang dimohonkan
  16. Memberikan informasi yang dimohonkan
  17. Menerima fotokopi dan asli dokumen yang ingin dilegalisir dari pemohon
  18. Menerima memilah permohonan informasi
  19. Mengisi register permohonan
  20. Mencari informasi yang di minta
  21. Memberikan pemberitahuan tertulis tentang estimasi biaya pengadaan dan estimasi waktu
  22. Memberikan kesempatan bagi pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut
  23. Menggandakan informasi, dan menyerahkan informasi
  24. Menerima dan menyerahkan tanda pembayaran

27 Menit

Pemberian informasi pada dasarnya TIDAK DIPUNGUT BIAYA, namun bila Pemohon Informasi memohonkan penggandaan salinan cetak informasi, maka dikenai biaya penggandaan salinan cetak tersebut

Informasi yang dimohonkan

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1. Datang langsung ke meja Pengaduan / PTSP;

2. Melalui nomor Whatsapp Aplikasi ANDALAN: (0823 9444 7782);

3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian):(http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/pengadilan/099560);

4. Melalui aplikasi PAPPASANG BAJI: (https://pappasangbaji.pn-bantaeng.go.id);

5. Melalui aplikasi SIWAS: (https://siwas.mahkamahagung.go.id/);

6. Melalui aplikasi SP4N LAPOR: (https://lapor.go.id/);

7. Melalui website Pengadilan Negeri Bantaeng: (https://pn-bantaeng.go.id/);

8. Melalui e-mail: (pn.bantaeng@gmail.com)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Informasi dan Memberikan Informasi Pengadilan"