27 Menit
Pemberian informasi pada dasarnya TIDAK DIPUNGUT BIAYA, namun bila Pemohon Informasi memohonkan penggandaan salinan cetak informasi, maka dikenai biaya penggandaan salinan cetak tersebut
Informasi yang dimohonkan
Pengaduan dapat dilakukan melalui :
1. Datang langsung ke meja Pengaduan / PTSP;
2. Melalui nomor Whatsapp Aplikasi ANDALAN: (0823 9444 7782);
3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian):(http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/pengadilan/099560);
4. Melalui aplikasi PAPPASANG BAJI: (https://pappasangbaji.pn-bantaeng.go.id);
5. Melalui aplikasi SIWAS: (https://siwas.mahkamahagung.go.id/);
6. Melalui aplikasi SP4N LAPOR: (https://lapor.go.id/);
7. Melalui website Pengadilan Negeri Bantaeng: (https://pn-bantaeng.go.id/);
8. Melalui e-mail: (pn.bantaeng@gmail.com)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store