Pendaftaran/Legalisasi Akta Di Bawah Tangan (Waarmerking)

  1. Surat Permohonan;
  2. Fotokopi KTP masing-masing ahli waris;
  3. Fotokopi KTP (alm);
  4. Fotokopi Kartu Keluarga ahli waris;
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (alm.);
  6. Akta Kelahiran masing-masing ahli waris;
  7. Akta Kelahiran (alm.);
  8. Surat Keterangan Waris;
  9. Surat Keterangan Kematian;
  10. Surat Keterangan Diagram Silsilah;
  11. Fotokopi Buku Tabungan/Kartu Asuransi.
  12. Surat Permohonan;
  13. Fotokopi KTP masing-masing ahli waris;
  14. Fotokopi KTP (alm);
  15. Fotokopi Kartu Keluarga ahli waris;
  16. Fotokopi Kartu Keluarga (alm.);
  17. Akta Kelahiran masing-masing ahli waris;
  18. Akta Kelahiran (alm.);
  19. Surat Keterangan Waris;
  20. Surat Keterangan Kematian;
  21. Surat Keterangan Diagram Silsilah;
  22. Fotokopi Buku Tabungan/Kartu Asuransi.

  1. Menerima kelengkapan surat permohonan akta dibawah tangan yang dimintakan waarmerking dari pemohon.
  2. Memverifikasi kelengkapan surat permohonan Akta dibawah Tangan yang dimintakan Waarmerking.
  3. Melaksanakan proses waarmerking terhadap akta di bawah tangan.
  4. Menyerahkan akta di bawah tangan yang sudah dilakukan waarmerking.
  5. Menerima kelengkapan surat permohonan akta dibawah tangan yang dimintakan waarmerking dari pemohon.
  6. Memverifikasi kelengkapan surat permohonan Akta dibawah Tangan yang dimintakan Waarmerking.
  7. Melaksanakan proses waarmerking terhadap akta di bawah tangan.
  8. Menyerahkan akta di bawah tangan yang sudah dilakukan waarmerking.

60 Menit

Berdasarkan tarif PNBP yang ditetapkan

Akta di Bawah Tangan yang Sudah Dilegalisasi/ Waarmerking

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1. Datang langsung ke meja Pengaduan / PTSP;

2. Melalui nomor Whatsapp Aplikasi ANDALAN: (0823 9444 7782);

3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) : (http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/pengadilan/099560);

4. Melalui aplikasi PAPPASANG BAJI : (https://pappasangbaji.pn-bantaeng.go.id);

5. Melalui aplikasi SIWAS : (https://siwas.mahkamahagung.go.id/);

6. Melalui aplikasi SP4N LAPOR : (https://lapor.go.id/);

7. Melalui website Pengadilan Negeri Bantaeng : (https://pn-bantaeng.go.id/);

8. Melalui e-mail : (pn.bantaeng@gmail.com)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran/Legalisasi Akta Di Bawah Tangan (Waarmerking)"