60 Menit
Berdasarkan tarif PNBP yang ditetapkan
Akta di Bawah Tangan yang Sudah Dilegalisasi/ Waarmerking
Pengaduan dapat dilakukan melalui :
1. Datang langsung ke meja Pengaduan / PTSP;
2. Melalui nomor Whatsapp Aplikasi ANDALAN: (0823 9444 7782);
3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) : (http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/pengadilan/099560);
4. Melalui aplikasi PAPPASANG BAJI : (https://pappasangbaji.pn-bantaeng.go.id);
5. Melalui aplikasi SIWAS : (https://siwas.mahkamahagung.go.id/);
6. Melalui aplikasi SP4N LAPOR : (https://lapor.go.id/);
7. Melalui website Pengadilan Negeri Bantaeng : (https://pn-bantaeng.go.id/);
8. Melalui e-mail : (pn.bantaeng@gmail.com)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store