Permohonan Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara Pidana atau Perdata

  1. Surat Permohonan;
  2. Fotokopi SKCK yang sidah dilegalisasi;
  3. Fotokopi KTP;
  4. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dipidana/Tidak Tersangkut Perkara Perdata;
  5. Foto 4x6 berwarna sebanyak 2 (dua) lembar.

  1. Menerima berkas Surat Permohonan Tidak tersangkut perkara.
  2. Memeriksa dan meneliti kelengkapan dan kesesuaian permohonan tidak tersangkut perkara.
  3. Memproses surat keterangan tidak tersangkut perkara.
  4. Menyerahkan surat keterangan tidak tersangkut perkara kepada Pemohon.

Proses pendaftaran dilakukan dalam 32 menit, sedangkan produk surat keterangan paling lama dapat diterima dalam 2 hari kerja

Berdasarkan tarif PNBP yang ditetapkan

Surat Keterangan yang telah ditandatangani

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1. Datang langsung ke meja Pengaduan / PTSP;

2. Melalui nomor Whatsapp Aplikasi ANDALAN: (0823 9444 7782);

3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) : (http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/pengadilan/099560);

4. Melalui aplikasi PAPPASANG BAJI : (https://pappasangbaji.pn-bantaeng.go.id);

5. Melalui aplikasi SIWAS : (https://siwas.mahkamahagung.go.id/);

6. Melalui aplikasi SP4N LAPOR : (https://lapor.go.id/);

7. Melalui website Pengadilan Negeri Bantaeng : (https://pn-bantaeng.go.id/);

8. Melalui e-mail : (pn.bantaeng@gmail.com)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara Pidana atau Perdata"