Pendaftaran Surat Kuasa

  1. Surat Kuasa Asli (bermaterai);
  2. Fotokopi Surat Kuasa;
  3. Fotokopi Kartu Advokat;
  4. Fotokopi Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat;
  5. Fotokopi KTP;
  6. Surat Tugas (Instansi Pemerintahan).
  7. Surat Kuasa Asli (bermaterai);
  8. Fotokopi Surat Kuasa;
  9. Fotokopi Kartu Advokat;
  10. Fotokopi Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat;
  11. Fotokopi KTP;
  12. Surat Tugas (Instansi Pemerintahan).

  1. Menerima permohonan pendaftaran surat kuasa
  2. Menyerahkan kepada Panitera Muda Hukum untuk memeriksa dan meneliti kelengkapan permohonan pendaftaran surat kuasa.
  3. Memproses pendaftaran surat kuasa yang dimohonkan untuk diberi stempel/cap pengesahan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
  4. Menyerahkan surat kuasa yang sudah didaftarkan kepada pemohon.
  5. Menerima permohonan pendaftaran surat kuasa
  6. Menyerahkan kepada Panitera Muda Hukum untuk memeriksa dan meneliti kelengkapan permohonan pendaftaran surat kuasa.
  7. Memproses pendaftaran surat kuasa yang dimohonkan untuk diberi stempel/cap pengesahan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
  8. Menyerahkan surat kuasa yang sudah didaftarkan kepada pemohon.

42 Menit

Sesuai dengan Tarif PNBP yang ditetapkan

Surat Kuasa yang Sudah Didaftarkan

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1. Datang langsung ke meja Pengaduan / PTSP;

2. Melalui nomor Whatsapp Aplikasi ANDALAN: (0823 9444 7782);

3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) : (http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/pengadilan/099560);

4. Melalui aplikasi PAPPASANG BAJI : (https://pappasangbaji.pn-bantaeng.go.id);

5. Melalui aplikasi SIWAS : (https://siwas.mahkamahagung.go.id/);

6. Melalui aplikasi SP4N LAPOR : (https://lapor.go.id/);

7. Melalui website Pengadilan Negeri Bantaeng : (https://pn-bantaeng.go.id/);

8. Melalui e-mail : (pn.bantaeng@gmail.com)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store