Permohonan konsignasi (Pengadaan tanah dan perdata)

  1. Permohonan konsinyasi
  2. Fotokopi kartu identitas

  1. Telah menerima berkas permohonan konsignasi sesuai checklist
  2. Panitera Muda telah menerima dan memeriksa berkas;
  3. membuat Berita acara penyerahan uang konsinyasi kepada Panitera
  4. Telah menginput data konsinyasi ke Sistem Informasi Pengadilan

60 Menit

Sesuai tarif PNBP yang ditetapkan

Nomor perkara konsignasi

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

ANDALAN – 0823 9444 7782

Aplikasi PAPPASANG BAJI dengan mengakses https://pappasangbaji.pn-bantaeng.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan konsignasi (Pengadaan tanah dan perdata)"