Pelayanan Perkara Permohonan

  1. Gugatan permohonan yang telah ditandatangani
  2. Fotokopi Kartu Identitas
  3. Fotokopi bukti surat permulaan

  1. Telah menerima berkas permohonan sesuai checklist
  2. Panitera Muda telah menerima dan memeriksa berkas;
  3. Telah menginput gugatan ke Sistem Informasi Pengadilan;

45 Menit

Berdasarkan Tarif PNBP yang ditetapkan

Nomor register Perkara permohonan

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

ANDALAN – 0823 9444 7782

Aplikasi PAPPASANG BAJI dengan mengakses https://pappasangbaji.pn-bantaeng.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perkara Permohonan"