Pendaftaran Peninjauan Kembali Dengan Alasan Kekeliruan / Kekhilafan Yang Nyata

  1. Memori PK dan softcopy memori PK;
  2. Relaas Pemberitahuan putusan;
  3. Surat Kuasa Khusus bila ada;

  1. Menerima Memori PK dan softcopy memori PK;
  2. Meneliti persyaratan dan tenggang waktu permohonan PK;
  3. Menghitung panjar biaya perkara PK dan Menerima slip setoran pembayaran panjar biaya PK;
  4. Memberi nomor perkara pada SIPP dan Register Induk;
  5. Menginput permohonan PK ke SIPP;
  6. Menyerahkan Akta Permohonan PK dan Akta Penerimaan Memori PK;

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Perkara teregistrasi, Akta Permohonan PK, dan Akta Penerimaan Memori PK.

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1. Datang langsung ke meja Pengaduan / PTSP;

2. Melalui nomor Whatsapp Aplikasi ANDALAN: (0823 9444 7782);

3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) : (http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/pengadilan/099560);

4. Melalui aplikasi PAPPASANG BAJI : (https://pappasangbaji.pn-bantaeng.go.id);

5. Melalui aplikasi SIWAS : (https://siwas.mahkamahagung.go.id/);

6. Melalui aplikasi SP4N LAPOR : (https://lapor.go.id/);

7. Melalui website Pengadilan Negeri Bantaeng : (https://pn-bantaeng.go.id/);

8. Melalui e-mail : (pn.bantaeng@gmail.com)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Peninjauan Kembali Dengan Alasan Kekeliruan / Kekhilafan Yang Nyata"