Pendaftaran perkara gugatan biasa secara elektronik

  1. Berkas Gugatan

  1. Menerima Gugatan melalui e-Court;
  2. Meneliti kelengkapan berkas perkara dan melakukan validasi panjar biaya perkara;
  3. Memberi nomor perkara pada SIPP dan Register Induk;
  4. Menginput data perkara pada SIPP;

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Perkara teregistrasi

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1. Datang langsung ke meja Pengaduan / PTSP;

2. Melalui nomor Whatsapp Aplikasi ANDALAN: (0823 9444 7782);

3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) : (http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/pengadilan/099560);

4. Melalui aplikasi PAPPASANG BAJI : (https://pappasangbaji.pn-bantaeng.go.id);

5. Melalui aplikasi SIWAS : (https://siwas.mahkamahagung.go.id/);

6. Melalui aplikasi SP4N LAPOR : (https://lapor.go.id/);

7. Melalui website Pengadilan Negeri Bantaeng : (https://pn-bantaeng.go.id/);

8. Melalui e-mail : (pn.bantaeng@gmail.com)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran perkara gugatan biasa secara elektronik"