Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti melalui e-berpadu

  1. Permohon Pinjam Pakai Barang Bukti melalui e-berpadu
  2. Fotokopi KTP

  1. Persyaratan permohonan pinjam pakai barang bukti yang telah dinyatakan lengkap dan terverifikasi melalui e-berpadu;
  2. Panitera Muda telah menerima dan memeriksa berkas;
  3. Menerbitkan penetapan pinjam pakai barang bukti

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Penetapan Pinjam Pakai Barang Bukti yang sudah ditandatangani;

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

ANDALAN – 0823 9444 7782

Aplikasi PAPPASANG BAJI dengan mengakses https://pappasangbaji.pn-bantaeng.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti melalui e-berpadu"