Permohon Izin/Persetujuan Penggeledahan dan Penyitaan melalui e-berpadu

  1. Berkas Permohon Izin/Persetujuan Penggeledahan dan Penyitaan melalui e-berpadu

  1. Persyaratan permohonan izin/persetujuan Penggeledahan dan penyitaan yang telah diverifikasi melalui e-berpadu
  2. Panitera Muda telah melakukan verifikasi
  3. Menerbitkan penetapan izin/persetujuan penggeledahan dan penyitaan;

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Penetapan Izin/Persetujuan Penggeledahan dan Penyitaan sudah ditandatangani

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

ANDALAN – 0823 9444 7782

Aplikasi PAPPASANG BAJI dengan mengakses https://pappasangbaji.pn-bantaeng.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohon Izin/Persetujuan Penggeledahan dan Penyitaan melalui e-berpadu"