Permohonan Izin Besuk Tahanan melalui e-berpadu

  1. 1. Surat permohonan besuk tahanan
  2. 2. Fotokopi KTP
  3. 3. Fotokopi Kartu keluarga atau Surat Keterangan Hubungan keluarga dengan tahanan

  1. Persyaratan permohonan izin/persetujuan besuk yang telah diverifikasi melalui e-berpadu;
  2. Mendantangani penetapan izin besuk
  3. Tanda terima izin besuk diserahkan kepada Pemohon;

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Penetapan izin besuk yang sudah ditandatangani

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

ANDALAN – 0823 9444 7782

Aplikasi PAPPASANG BAJI dengan mengakses https://pappasangbaji.pn-bantaeng.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Izin Besuk Tahanan melalui e-berpadu"