Pendaftaran Pihak Intervensi e-Court

No. SK: W21-U2/2335/OT.0/08/2022

  1. Berkas lengkap sesuai checklist/persyaratan pada eCourt dan SK KMA129/KMA/SK/VII/2019
  2. Data/identitas pihak intervensi, dan kuasa hukumnya (jika memakai kuasa hukum). Kuasa Hukum harus telah memiliki akun pada e-Court.

  1. Menerima dan menyalin softcopy berkas dari pihak intervensi. ± 5menit
  2. Memverifikasi kelengkapan hardcopy dan softcopy berkas. ± 10menit
  3. Input Kuasa Hukum (jika memakai kuasa hukum) yang telah diverifikasi PT, pada eCourt. ± 5 menit
  4. Generate user/akun untuk pihak intervensi (jika tanpa kuasahukum). ± 5 menit

25 Menit

Sesuai SK panjar biaya perkara

Pihak Intervensi terdaftar pada e-Court

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pihak Intervensi e-Court"