Pendaftaran Surat Kuasa

No. SK: W21-U2/2335/OT.0/08/2022

  1. Surat Kuasa Asli
  2. Foto Copy Surat Kuasa (Rangkap 2)
  3. Foto Copy KTA
  4. Foto Copy Berita Acara Sumpah
  5. Foto Copy KTP

  1. Menerima berkas dan meneliti kelengkapan berkas permohonan ±5 menit.
  2. Meregister pendaftaran akta dan membubuhkan cap pendaftaran ± 5 menit
  3. Memberi paraf berkas permohonan ± 5 menit
  4. Menanda tangani pendaftaran surat kuasa (Panitera) ± 5 menit;
  5. Menyerahkan berkas pendaftaran kepada pemohon dan memungut serta menyetor PNBP kepada bendahara ± 5 menit ;
  6. Mengarsipkan berkas permohonan ± 5 menit ;

30 Menit

Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Surat Kuasa terdaftar di Pengadilan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store