Pendaftaran Akta Pembubaran Badan Hukum

No. SK: W21-U2/2335/OT.0/08/2022

  1. Akta asli
  2. Foto Copy Akta Pendirian
  3. Foto Copy Akta Pembubaran
  4. Foto Copy NPWP
  5. Foto Copy KK
  6. Foto Copy KTP

  1. Menerima berkas dan meneliti kelengkapan berkas ± 5 menit
  2. Meregister pendaftaran akta dan membubuhkan cap pendaftaran ± 5 menit
  3. Memberi paraf berkas permohonan ± 5 menit
  4. Menanda tangani pendaftaran akte (Panitera) ± 5 menit;
  5. Menyerahkan berkas pendaftaran kepada pemohon dan memungut serta menyetor PNBP kepada bendahara ± 5 menit ;
  6. Mengarsipkan berkas permohonan ± 5 menit ;

30 Menit

PNBP Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

Akta Pembubaran Badan Hukum terdaftar/register


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Akta Pembubaran Badan Hukum"