Permohonan Teguran (Aanmaning) / Eksekusi

  1. Surat Permohonan (dalam bentuk .doc/.rtf dan bermaterai, ditandatangani dalam bentuk .pdf)
  2. Fotokopi KTP Pemohon Eksekusi
  3. Fotokopi KTP Termohon Eksekusi
  4. Fotokopi Surat Kuasa Pemohon (bila ada)
  5. Fotokopi Salinan Putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) (cap stempel basah PN)
  6. Relaas pemberitahuan Putusan kepada pihak Pemohon
  7. Surat Pernyataan dari Pemohon bahwa objek Eksekusi tidak terkait dengan perkara lain
  8. Fotokopi Kartu Tanda Anggota dan Berita Acara Sumpah (jika menggunakan Kuasa Hukum)
  9. Fotokopi Surat Kuasa Insidentil dan Penetapan Kuasa Insidentil (jika menggunakan Kuasa Insidentil)
  10. Surat – surat lain yang dianggap perlu (bila ada)
  11. Semua fotokopi alat bukti dibubuhi materai Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan dilegalisir di Kantor Pos

  1. Pemohon dapat mengajukan Permohonan dengan datang secara langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Polewali maupun secara mandiri melalui website ecourt.mahkamahagung.go.id.

14 Hari kerja

Sesuai dengan rincian biaya pada E-Court.

Penetapan Aanmaning

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI pada alamat website https://siwas.mahkamahagung.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ecourt.mahkamahagung.go.id.

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Teguran (Aanmaning) / Eksekusi"