Permohonan Dispensasi Kawin

  1. Surat Permohonan (dalam bentuk .doc/.rtf dan bermaterai, ditandatangani dalam bentuk .pdf)
  2. Fotokopi KTP kedua orang tua/wali
  3. Fotokopi Kartu Keluarga kedua orang tua/wali
  4. Fotokopi KTP atau Kartu Identitas Anak atau Akta Kelahiran
  5. Fotokopi Ijazah Terakhir anak atau Surat Keterangan Masih Bersekolah (jika ada)
  6. Fotokopi Surat Keterangan dari Bidan atau dari Pemerintah Setempat (jika ada)
  7. Fotokopi KTP Saksi (2 (dua) orang saksi dan diserahkan saat sidang pemeriksaan saksi-saksi))
  8. 2 (dua) buah CD (1 CD berisi softcopy file word Surat Permohonan dan 1 CD kosong)
  9. Semua fotokopi alat bukti dibubuhi materai Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan dilegalisir di Kantor Pos

  1. Pemohon dapat mengajukan Permohonan dengan datang secara langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Polewali maupun secara mandiri melalui website ecourt.mahkamahagung.go.id.

2 Minggu

Sesuai dengan rincian biaya pada E-Court.

Penetapan

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI pada alamat website https://siwas.mahkamahagung.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Dispensasi Kawin"