Pelayanan Gugatan /Gugatan Sederhana/ Perlawanan/ Bantahan/ Intervensi

  1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. Data/identitas para pihak
  3. Panjar biaya

  1. PTSP Perdata : Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas ± 20 menit, Memberikan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayarke Bank ± 5 menit.
  2. Meja 1/ Panmud Perdata : Perhitungan panjar biaya ± 10 menit.
  3. Meja 1/ Kasir : Menginput data perkara ke SIPP ± 5 menit, Membuat SKUM ± 5 menit, Mencatat dalam buku buku jurnal keuangan dan kas bantu ± 15 menit.
  4. Meja 2 : Input data ke dalam SIPP rata-rata 10 menit, Mencatat perkara ke Buku Register Induk ± 30 menit, Tandatangan penetapan Majelis, PP dan JSP ± 30 menit, Distribusikan ke Majelis ± 5 menit.
  5. Majelis Hakim: Sidang perkara perdata 5 bulan. (khusus Gugatan Sederhana : 25 hari kerja)
  6. Meja 2 : Minutasi, meneliti kelengkapan berkas yg sudah putus, ± 30 menit, Mencatat amar putusan ke buku register induk ± 10 menit, Menyerahkan berkas ke Panmud Hukum ± 15 menit.

5 Bulan

Sesuai SK panjar biaya perkara dan biaya tambahan panggilan sidang sesuai radius pada SK panjar biaya jika perkara berlangsung lama.

Putusan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gugatan /Gugatan Sederhana/ Perlawanan/ Bantahan/ Intervensi"