80 Menit
Tidak dipungut biaya
Perpanjangan Penahanan
1. SIWAS
2. SP4N LAPOR
3. KOTAK SARAN/PENGADUAN
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store