Pendaftaran Perkara Praperadilan

No. SK: W21-U2/2335/OT.0/08/2022

  1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. Data/identitas para pihak

  1. Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas ± 15 menit.
  2. Menginput data perkara ke SIPP dan mencatat ke Buku Register ± 20menit.
  3. Menunjuk Hakim melalui SIPP ± 20 menit
  4. Menunjuk Panitera Pengganti melauli SIPP ± 20 menit
  5. Mencatat Penunjukan Hakim dan PP ke buku register ± 10 menit
  6. Distribusikan ke Majelis ± 5 menit.
  7. Panggilan Sidang Praperadilan ± 120 Menit
  8. Pelaksanaan persidangan 7 hari kerja
  9. Memeriksa berkas perkara yang Minutasi dari PP ± 15 menit.
  10. Meregister perkara yang diminutasi ± 20 menit.
  11. Menyerahkan berkas ke Panmud Hukum ± 10 menit.

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Putusan Praperadilan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Praperadilan"