Permohonan Surat Izin Untuk Melaksanakan Penelitian Dan Riset

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Surat Rekomendasi Pengadilan Tinggi
  4. Surat Rekomendasi Kesbangpol
  5. Fotokopi Proposal penelitian

  1. Pemohon layanan mengambil nomor urut antrian layanan pada mesin antrian yang tersedia di lobby
  2. Petugas layanan terpadu secara by system dengan aplikasi antrian, petugas ptsp memanggil para pemohon sesuai nomor antrian
  3. Petugas layanan menerima permohonan layanan
  4. Petugas layanan memeriksa persyaratan permohonan, kemudian petugas minta persetujuan di meja satu / panmud
  5. Setelah disetujui, petugas layanan mengirim berkas fisik kepada masing-masing kepaniteraan / kesekretariatan untuk di proses lebih lanjut
  6. Masing-masing kepaniteraan / kesekretariatan memproses permohonan layanan tersebut sesuai dengan s.o.p yang telah ditetapkan
  7. Setelah permohonan layanan selesai di proses masing-masing kepaniteraan/ kesekretariatan menyerahkan hasil layanan ke petugas
  8. Menyerahkan hasil layanan kepada pemohon pelayanan terpadu pelayanan terpadu

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penelitian dan Riset

PTSP Pengadilan Negeri Kalianda / WA Dinda PTSP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Izin Untuk Melaksanakan Penelitian Dan Riset"