Permohonan Penelitian/Riset

  1. Surat Permohonan dari Pemohon
  2. Proposal Penelitian

  1. Menerima Surat permohonan dari Sub Bagian Umum;
  2. Menyampaikan kepada Hakim Pembimbing (untuk menentukan waktu pertemuan)
  3. Melayani/menyediakan data yang dibutuhkan;
  4. Membuatkan Surat keterangan telah selesai melakukan Penelitian/Riset
  5. Memintakan tandatangan kepada Panitera;
  6. Menyerahkan Surat keterangan Riset kepada Pemohon;

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan telah melakukan penelian/riset

  1. Meja Pengaduan pada Loket PTSP Bagian Hukum Pengadilan Negeri Dompu
  2.  Surat tertulis melalui POS dialamatkan Kepada Pengadilan Negeri Dompu Jl. Beringin No 2 Dompu
  3.  Kotak Pengaduan di Kantor Pengadilan Negeri Dompu
  4.  Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung RI : www.siwas.mahkamahagung.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Permohonan Penelitian/Riset

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penelitian/Riset"