Layanan Pengelolaan Surat Masuk

No. SK: 350/KPN.W22-U3/SK.HK.1.2.5/I/2024

  1. Surat Masuk

  1. Menyerahkan surat masuk ke pengadilan atau melalui aplikasi salama'ki dengan tautan http://ptsp.pn-sungguminasa.go.id/
  2. Menerima surat masuk dan membuat tanda terima surat masuk
  3. Memindai surat dan masuk menginput ke aplikasi PTSP+
  4. Menyerahkan surat ke Ketua/Wakil Ketua
  5. Mendistribusikan surat yang telah di disposisi pada bagian yang berkepentingan
  6. Mengarsipkan sebagai surat masuk

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Masuk Diterima dan Disposisi


  1. Website : https://pn-sungguminasa.go.id
  2. SIWAS Mahkamah Agung : https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  3. Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Sungguminasa Kelas I A




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store