Layanan Gugatan Sederhana

No. SK: 350/KPN.W22-U3/SK.HK.1.2.5/I/2024

  1. Foto copy KTP penggugat dan tergugat
  2. Nilai gugatan Maks. 500 Juta

  1. Mengisi formulir pendaftaran / blanko gugatan
  2. Menilai formulir gugatan
  3. Perkara masuk gugatan sederhana
  4. Penggugat membayar panjar
  5. Menunggu panggilan sidang
  6. Sidang
  7. Putusan

30 Hari

Panjar biaya perkara ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Sungguminasa

Penetapan Putusan Cepat



  1. Website : https://pn-sungguminasa.go.id
  2. SIWAS Mahkamah Agung : https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  3. Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Sungguminasa Kelas I A




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store