Layanan Permohonan Mediasi

No. SK: 350/KPN.W22-U3/SK.HK.1.2.5/I/2024

  1. Tidak Ada Persyaratan

  1. 1. Proses Pra Mediasi Pada hari sidang yang telah ditentukan dan dihadiri oleh para pihak, hakim pemeriksa perkara mewajibkan para pihak menempuh mediasi Mediator melakukan mediasi berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Majelis pemeriksa perkara tentang perintah melakukan Mediasi dan penunjukan mediator kepada mediator yang ditunjuk pada kesempatan pertama
  2. 2. Proses Mediasi Proses mediasi di dalam pengadilan paling lama adalah 30 hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan mediasi, atas kesepakatan para pihak, jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 30 hari
  3. 3. Proses Akhir Mediasi Jika mediasi berhasil, para pihak dengan bantuan mediator merumuskan kesepakatan perdamaian secara tertulis. Kesepakatan damai ditandatangani oleh para pihak dan mediator.

30 Hari

  • Penggunaan Mediator Hakim dan Aparatur Pengadilan tidak dipungut biaya jasa 
  • Biaya jasa mediator non hakim ditanggung bersama atau berdasarkan kesepakatan para pihak

Akta Perdamaian atau Pencabutan

  1. Website : https://pn-sungguminasa.go.id
  2. SIWAS Mahkamah Agung : https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  3. Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Sungguminasa Kelas I A




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store