No. SK: 350/KPN.W22-U3/SK.HK.1.2.5/I/2024
30 Hari
Akta Perdamaian atau Pencabutan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePelayanan Surat Keterangan, Pelayanan Salinan Penetapan / Putusan, Pendaftaran Akta, Permohonan Informasi, Pengaduan
Pelayanan Penyitaan, Pelayanan Penggeledahan, Pelayanan Perpanjangan Penahanan, Pelayanan Pelimpahan Berkas, Pelayanan Lapor Upaya hukum
Pendaftaran Gugatan, Pendaftaran Gugatan Sederhana, Pendaftaran Permohonan, Pendaftaran Eksekusi, Konsinyasi, Pelayanan lapor upaya hukum
Layanan E-Court
PTSP Umum