Layanan e-Court

No. SK: 350/KPN.W22-U3/SK.HK.1.2.5/I/2024

  1. Dokumen Surat Kuasa yang telah bermaterai
  2. Berkas Perkara Gugatan Dokumen Surat Gugatan dan Dokumen Surat Prinsipel(Dokumen bertipe pdf)

  1. Pendaftaran perkara melalui Aplikasi E-Court dengan tautan https://ecourt.mahkamahagung.go.id/
  2. Pengguna Terdaftar mendapatkan nomor registrasi Pendaftaran Perkara dan tekan tombol daftar untuk melanjutkan pendaftaran gugatan
  3. Upload Dokumen Surat Kuasa yang telah bermaterai
  4. Mengisi data para pihak (wajib mengisi nama, nomor telepon dan alamat)
  5. Upload Berkas Perkara Gugatan (Dokumen Surat Gugatan dan Dokumen Surat Prinsipel)
  6. Pembayaran panjar Ulang Perkara dan Penambahannya melalui Pembayaran Elektronik Virtual Account
  7. Pemanggilan secara online
  8. Persidangan secara Elektronik
  9. Salinan Putusan secara Elektronik (e-Salinan)
  10. Tanda Tangan Elektronik (e-Sign)

60 Menit

- Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) - Biaya panggilan secara elektronik (e-summons) tidak dipungut biaya proses pengiriman fisik

Berkas secara elektronik (Gugatan/permohonan, replik/duplik, jawaban)



  1. Website : https://pn-sungguminasa.go.id
  2. SIWAS Mahkamah Agung : https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  3. Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Sungguminasa Kelas I A




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store