Layanan Permohonan Perlimpahan Perkara Pidana Cepat

No. SK: 350/KPN.W22-U3/SK.HK.1.2.5/I/2024

  1. Surat Pengantar
  2. Dakwaan/Laporan Polisi
  3. Soft Copy Dakwaan/Laporan Polisi

  1. Pelimpahan perkara melalui Aplikasi E-Berpadu
  2. Berkas perkara diperiksa oleh panmud
  3. Menyerahkan berkas perkara kepada wakil ketua untuk penunjukkan Majelis Hakim/Hakim
  4. Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera untuk penunjukkan Panitera Pengganti dan Jurusita Pengganti
  5. Menyerahkan berkas perkara kepada Majelis Hakim/Hakim
  6. Petugas PTSP input data ke SIPP
  7. Penetapan Panitera Pengganti dan Jurusita Pengganti yang ditunjuk di SIPP
  8. Menyerahkan berkasnya kembali ke Hakim/Panitera Pengganti

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Berkas Perkara Pidana Cepat


  1. Website : https://pn-sungguminasa.go.id
  2. SIWAS Mahkamah Agung : https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  3. Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Sungguminasa Kelas I A




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store