Layanan Permohonan Eksekusi

No. SK: 350/KPN.W22-U3/SK.HK.1.2.5/I/2024

  1. Surat permohonan eksekusi
  2. Fotocopy putusan Pengadilan Tingkat Pertama, putusan Pengadilan Tingkat Banding, putusan Mahkamah Agung dengan putusan terakhir dalam perkara

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Pengadilan Negeri Sungguminasa atau melalui aplikasi salama'ki dengan tautan http://ptsp.pn-sungguminasa.go.id/
  2. Verifikasi berkas oleh petugas PTSP Kepaniteraan Perdata
  3. Pelaksaan surat permohonan eksekusi termasuk penjelasan proses eksekusi

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Berkas Permohonan Eksekusi


  1. Website : https://pn-sungguminasa.go.id
  2. SIWAS Mahkamah Agung : https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  3. Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Sungguminasa Kelas I A




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store