Layanan Permohonan Penetapan Diversi

No. SK: 350/KPN.W22-U3/SK.HK.1.2.5/I/2024

  1. Surat Permohonan Diversi
  2. Laporan Polisi
  3. Surat Perintah Penyidikan
  4. Foto copy identitas anak pelaku(Kartu identitas atau Akta Kelahiran)
  5. Foto copy identitas korban
  6. Foto copy KTP Penyidik dan Staf Bapas
  7. Resume dari Bapas
  8. Kesepakatan Diversi
  9. Berita Acara Kesepakatan Diversi

  1. Mengajukan Permohonan Diversi melalui Aplikasi E-Berpadu dengan tautan https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/
  2. Meneiliti Kelengkapan dan Disposisi surat permohonan oleh Ketua, Panitera dan Panitera Muda Pidana
  3. Membuat penetapan diversi
  4. Ditandatangani Ketua/Wakil
  5. Menyerahkan penetapan diversi kepada penyidik

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Penetapan Diversi



  1. Website : https://pn-sungguminasa.go.id
  2. SIWAS Mahkamah Agung : https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  3. Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Sungguminasa Kelas I A




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store