Layanan Permohonan Persetujuan dan Izin Penggeledahan

  1. Surat Permohonan Persetujuan dan Izin Penggeledahan
  2. Laporan Polisi
  3. Surat Perintah Penyidikan
  4. Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan
  5. Surat Perintah Penggeledahan
  6. Berita Acara Penggeledahan
  7. Resume Singkat

  1. Pengajuan permohonan melalui Aplikasi e-Berpadu dengan tautan https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/
  2. Menerima Permohonan dan Meneliti Kelengkapan
  3. Disposisi surat permohonan dan paraf
  4. Membuat penetapan persetujuan/izin penggeledahan
  5. Ditandatangani Ketua/Wakil
  6. Menyerahkan penetapan persetujuan/ izin penggeledahan kepada penyidik

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Persetujuan dan Izin Penggeledahan



  1. Website : https://pn-sungguminasa.go.id
  2. SIWAS Mahkamah Agung : https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  3. Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Sungguminasa Kelas I A




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store