Standar Pelayanan Gugatan/Gugatan Sederhana/Perlawanan/Bantahan/Intervensi

  1. Surat Gugatan asli dan salinan surat Gugatan sejumlah 8 (delapan)/ menyesuaikan jumlah tergugat.
  2. Soft copy Gugatan dalam bentuk file format MS. Word
  3. Asli surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri : Foto copy KTP penerima kuasa, Foto copy surat sumpah dan Foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil
  4. Foto copy KTP penerima kuasa
  5. Asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN
  6. Surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil Foto copy identitas / KTP penggugat Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas

  1. 1. Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas
  2. 2. Memberikan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayar ke Bank
  3. 3. Perhitungan panjar biaya
  4. 4. Menginput data perkara ke SIPP
  5. 5. Membuat SKUM
  6. 6. Mencatat dalam buku-buku Jurnal Keuangan dan Kas Bantu
  7. 7. Dari Meja 2, input data ke dalam SIPP
  8. 8. Mencatat perkara ke Buku Register Induk
  9. 9. Tandatangan penetapan Majelis Hakim, Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti
  10. 10. Distribusi ke Majelis Hakim
  11. 11. Sidang Perkara Perdata
  12. 12. Minutasi, meneliti kelengkapan berkas yang sudah putus
  13. 13. Mencatat amar putusan ke Buku Register Induk
  14. 14. Menyerahkan berkas ke Panitera Muda Hukum

Maksimal 5 Bulan dan maksimal 25 hari untuk Gugatan Sederhana

Berdasarkan SK Panjar biaya perkara dan biaya tambahan panggilan sidang sesuai radius pada SK Panjar biaya jika perkara berlangsung lama

Standar Pelayanan Gugatan/Gugatan Sederhana/Perlawanan/Bantahan/Intervensi

1. Melalui Aplikasi SIWAS 2. Melalui Nomor Telephone BAWAS (021) 255 783 00 3. Melalui Nomor Telephone PT. Banjarmasin 0511 3354527 4. Melalui Nomor Telephone PN. Kotabaru 0518 23421

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Gugatan/Gugatan Sederhana/Perlawanan/Bantahan/Intervensi"