Layanan Perpanjangan Penahanan Oleh Penyidik atau Penuntut Umum

No. SK: 350/KPN.W22-U3/SK.HK.1.2.5/I/2024

  1. Surat Permohonan Perpanjangan Penahan
  2. Laporan Polisi
  3. Surat Perintah Penyidikan
  4. Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan
  5. Surat Perpanjangan penahanan dari Penyidik
  6. Surat Perpanjangan penahanan dari Penuntut Umum
  7. Surat Perpanjangan penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri

  1. Mengajukan permohonan perpanjangan penahanan melalui Aplikasi E-Berpadu dengan tautan https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/
  2. Menerima berkas dan Meneliti Kelengkapan Berkas
  3. Disposisi surat permohonan oleh Ketua, Panitera dan Panitera Muda
  4. Membuat penetapan perpanjangan penahan
  5. Ditandatangani Ketua/Wakil
  6. Menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan kepada penyidik

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Penetapan Perpanjangan Penahanan



  1. Website : https://pn-sungguminasa.go.id
  2. SIWAS Mahkamah Agung : https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  3. Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Sungguminasa Kelas I A

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store