Layanan Pelimpahan Berkas Perkara Pidana Pra Peradilan

No. SK: 350/KPN.W22-U3/SK.HK.1.2.5/I/2024

  1. Surat Permohonan Praperadilan
  2. Surat Kuasa (jika didampingi Kuasa Hukum)
  3. Permohonan beserta Soft Copy

  1. Melakukan pengajuan melalui Aplikasi E-Berpadu dengan tautan https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/
  2. Menerima berkas dan meneliti kelengkapan berkas perkara
  3. Memeriksa kelengkapan berkas dan paraf
  4. Memasukkan data perkara pada SIPP secara lengkap dan memberikan nomor perkara
  5. Mencatat data perkara pada buku register
  6. Menyerahkan berkas perkara kepada Ketua untuk penunjukan Hakim
  7. Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Untuk penunjukan Panitera Pengganti dan Jurusita
  8. Menyerahkan berkas perkara kepada Majelis Hakim/ Hakim
  9. Menunjuk Hakim Sidang
  10. Menunjuk Panitera Pengganti dan Jurusita
  11. Menyerahkan berkas perkara kepada Hakim

65 Menit

Tidak dipungut biaya

Berkas Perkara Pidana Pra Peradilan


  1. Website : https://pn-sungguminasa.go.id
  2. SIWAS Mahkamah Agung : https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  3. Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Sungguminasa Kelas I A





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store