1. Menerima berkas dan meneliti kelengkapan berkas
2. Meregister Pendaftaran Akta dan Membubuhkan Cap Pendaftaran
3. Memberi Paraf Berkas Pemohon
4. Menandatangani Pendaftaran Akta (Panitera)
5. Menyerahkan berkas Pendaftaran kepada pemohona dan memungut serta menyetor PNBP kepada Bendahara
6. Mengarsipkan berkas permohonan
PNBP
Akta Pendirian Badan Hukum
1. Melalui Aplikasi SIWAS
2. Melalui Nomor Telephone BAWAS (021) 255 783 00
3. Melalui Nomor Telephone PT. Banjarmasin 0511 3354527
4. Melalui Nomor Telephone PN. Kotabaru 0518 23421
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store