Pendaftaran Akta Pendirian Badan Hukum

  1. 1. Akta Asli
  2. 2. Fotocopy Akta Asli
  3. 3. Fotocopy KTP
  4. 4. Fotocopy NPWP Badan Hukum

  1. 1. Menerima berkas dan meneliti kelengkapan berkas
  2. 2. Meregister Pendaftaran Akta dan Membubuhkan Cap Pendaftaran
  3. 3. Memberi Paraf Berkas Pemohon
  4. 4. Menandatangani Pendaftaran Akta (Panitera)
  5. 5. Menyerahkan berkas Pendaftaran kepada pemohona dan memungut serta menyetor PNBP kepada Bendahara
  6. 6. Mengarsipkan berkas permohonan

1. Menerima berkas dan meneliti kelengkapan berkas 2. Meregister Pendaftaran Akta dan Membubuhkan Cap Pendaftaran 3. Memberi Paraf Berkas Pemohon 4. Menandatangani Pendaftaran Akta (Panitera) 5. Menyerahkan berkas Pendaftaran kepada pemohona dan memungut serta menyetor PNBP kepada Bendahara 6. Mengarsipkan berkas permohonan

PNBP

Akta Pendirian Badan Hukum

1. Melalui Aplikasi SIWAS 2. Melalui Nomor Telephone BAWAS (021) 255 783 00 3. Melalui Nomor Telephone PT. Banjarmasin 0511 3354527 4. Melalui Nomor Telephone PN. Kotabaru 0518 23421

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Akta Pendirian Badan Hukum "