Standar Pelayanan E-Court

  1. 1. Berkas lengkap sesuai checklist/persyaratan pada e-Court dan SK KMA No.129/KMA/SK/VII/2019
  2. 2. Data identitas calon pengguna lain

  1. 1. Pastikan pemohon membawa identitas diri (KTP) 2. Pemohon sudah memiliki akun e-mail pribadi 3. Datanglah ke PTSP Kantor Pengadilan Negeri Kotabaru 4. Ambil nomor antrian di Help Desk, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. 5. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP anda. 6. Tunggu proses pendaftaran akun sekitar 15 menit. Bila selesai anda akan diberitahu melalui email pribadi anda.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pendaftaraan dan Aktivasi Ulang Akun Pengguna Lain

1. Melalui Aplikasi SIWAS

 2. Melalui Nomor Telephone BAWAS (021) 255 783 00

 3. Melalui Nomor Telephone PT. Banjarmasin 0511 3354527

 4. Melalui Nomor Telephone PN. Kotabaru 0518 23421

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan E-Court"