Pendaftaran Gugatan Sederhana

  1. Fotocopy KTP
  2. Foto Copy Buku Tabungan/Rekening Koran
  3. Formulir/Surat Gugatan Sederhana sejumlah 5 (lima)/ menyesuaikan jumlah Tergugat.
  4. Soft copy Formulir/Surat Gugatan Sederhana
  5. Surat Tugas/Surat Kuasa/Surat Kuasa Insendentil (apabila ada)
  6. Foto copy Bukti Surat Yang Telah Di Leges Di Kantor Pos
  7. Soft copy Bukti Surat Yang Telah Di Leges
  8. Fotocopy KTP
  9. Foto Copy Buku Tabungan/Rekening Koran
  10. Formulir/Surat Gugatan Sederhana sejumlah 5 (lima)/ menyesuaikan jumlah Tergugat.
  11. Soft copy Formulir/Surat Gugatan Sederhana
  12. Surat Tugas/Surat Kuasa/Surat Kuasa Insendentil (apabila ada)
  13. Foto copy Bukti Surat Yang Telah Di Leges Di Kantor Pos
  14. Soft copy Bukti Surat Yang Telah Di Leges

  1. Pendaftaran melalui ECOURT Pembayaran SKUM/panjar biaya perkara Penggugat memperoleh Nomor Perkara Pemeriksaan kelengkapan berkas perkara gugatan sederhana Penetapan hakim dan penunjukkan panitera pengganti Pemeriksaan pendahuluan Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak Pengadilan dapat meminta penambahan biaya perkara dalam hal panjar yang telah dibayarkan tidak mencukupi. Pemeriksaan sidang Pembuktian Putusan
  2. Pendaftaran melalui ECOURT Pembayaran SKUM/panjar biaya perkara Penggugat memperoleh Nomor Perkara Pemeriksaan kelengkapan berkas perkara gugatan sederhana Penetapan hakim dan penunjukkan panitera pengganti Pemeriksaan pendahuluan Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak Pengadilan dapat meminta penambahan biaya perkara dalam hal panjar yang telah dibayarkan tidak mencukupi. Pemeriksaan sidang Pembuktian Putusan

Penggugat/Kuasanya menerima salinan gugatan yang telah mendapatkan nomor perkara pada Aplikasi Ecourt, Penggugat/kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir pada Aplikasi Ecourt

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Gugatan Sederhana Melalui Ecourt


  • Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Pelayanan Pengaduan Pengadilan Negeri Bojonegoro/Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Jl. Hayamwuruk No.131 Bojonegoro
  • Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui:
  1. Meja Pengaduan di PTSP Pengaduan PN Bojonegoro
  2. Kotak Pengaduan di PTSP Pengaduan PN Bojonegoro
  3. Email:pnbojonegoro131@gmail.com
  4. Whatsapp Pengaduan PN Bojonegoro : +62 811-3881-250
  5. Aplikasi Pengaduan SIWAS MA RI : www.siwas mahkamahagung.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-court

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Gugatan Sederhana"