Pendaftaran Gugatan Biasa Melalui Ecourt

  1. Fotocopy KTP Penggugat
  2. Surat Gugatan asli dan salinan surat Gugatan sejumlah 8 (delapan)/ menyesuaikan jumlah Tergugat
  3. Surat kuasa khusus (dalam hal penggugat dengan kuasa hukum)
  4. Fotocopy kartu anggota advokat dalam hal penggugat dengan kuasa hukum)
  5. Surat kuasa insendentil (dalam hal kuasa hukum selain advokat
  6. Foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampiri : Foto copy KTP penerima kuasa,Asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN,Surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil.
  7. Soft copy surat gugatan

  1. Pendaftaran melalui ECOURT Pembayaran SKUM/panjar biaya perkara, kemudian dibayarkan ke Bank melalui Virtual Acount (VA) Penggugat/ Kuasanya menyerahkan syarat–syarat tersebut kepada petugas Pelayanan Petugas Pelayanan meneliti kelengkapan berkas tersebut dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya di tanda tangani oleh panitera Muda Perdata Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor register pada gugatan asli dan salinannyaPengadilan dapat meminta penambahan biaya perkara dalam hal panjar yang telah dibayarkan tidak mencukupi

Penggugat/Kuasanya menerima salinan gugatan yang telah mendapatkan nomor perkara pada Aplikasi Ecourt, Penggugat/kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir pada Aplikasi Ecourt.

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Gugatan Biasa Melalui Ecourt

  • Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Pelayanan Pengaduan Pengadilan Negeri Bojonegoro/Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Jl. Hayamwuruk No.131 Bojonegoro
  • Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui:
  1. Meja Pengaduan di PTSP Pengaduan PN Bojonegoro
  2. Kotak Pengaduan di PTSP Pengaduan PN Bojonegoro
  3. Email:pnbojonegoro131@gmail.com
  4. Whatsapp Pengaduan PN Bojonegoro : +62 811-3881-250
  5. Aplikasi Pengaduan SIWAS MA RI : www.siwas mahkamahagung.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-court

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Gugatan Biasa Melalui Ecourt"