Penggugat/Kuasanya menerima salinan gugatan yang telah mendapatkan nomor perkara pada Aplikasi Ecourt, Penggugat/kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir pada Aplikasi Ecourt.
Tidak dipungut biaya
Pendaftaran Gugatan Biasa Melalui Ecourt
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store