Layanan Pelimpahan Berkas Perkara Pidana Lalu Lintas

No. SK: 350/KPN.W22-U3/SK.HK.1.2.5/I/2024

  1. Surat pengantar berkas perkara pidana lalu lintas.
  2. Berkas pidana lalu lintas.
  3. Soft Copy perkara pidana lalu lintas.

  1. Menerima Berkas dan Meneliti Kelengkapan Berkas Perkara
  2. Memeriksa Kelengkapan Berkas dan Paraf
  3. Memasukan Data Perkara Pada SIPP Secara Lengkap
  4. Memberikan Nomor Perkara
  5. Mencatat Berkas Perkara Pada Buku Register
  6. Menyerahkan Berkas Perkara Kepada Panitera untuk Penunjukan Panitera Pengganti dan Jurusita
  7. Menunjuk Hakim Sidang
  8. Menunjuk Panitera Penggati dan Jurusita
  9. Menyerahkan Berkas Perkara Kepada Hakim

40 Menit

Tidak dipungut biaya

Berkas Perkara Pidana Lalu Lintas


  1. Website : https://pn-sungguminasa.go.id
  2. SIWAS Mahkamah Agung : https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  3. Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Sungguminasa Kelas I A


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store