Penanganan Pengaduan

No. SK: 350/KPN.W22-U3/SK.HK.1.2.5/I/2024

  1. Identitas Pelapor
  2. Identitas Terlapor
  3. Surat Pengaduan
  4. Bukti Pelanggaran (Gambar/Video)
  5. Identitas Pelapor
  6. Identitas Terlapor
  7. Surat Pengaduan
  8. Bukti Pelanggaran (Gambar/Video)
  9. Identitas Pelapor
  10. Surat Pengaduan
  11. Bukti Pelanggaran (Gambar/Video)

  1. Datang ke kantor pelayanan dengan membawa persyaratan
  2. Isi formulir dengan lengkap dan benar
  3. Serahkan formulir ke petugas untuk di verifikasi
  4. Memberikan Nomor PIN Pengaduan
  5. Datang ke kantor pelayanan dengan membawa persyaratan atau melalui aplikasi SIWAS dengan tautan https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  6. Serahkan formulir ke petugas untuk di verifikasi
  7. Memberikan Nomor PIN Pengaduan
  8. Datang ke kantor pelayanan dengan membawa persyaratan
  9. Isi formulir dengan lengkap dan benar
  10. Serahkan formulir ke petugas untuk di verifikasi
  11. Memberikan Nomor PIN Pengaduan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penanganan pengaduan



  1. Website : https://pn-sungguminasa.go.id
  2. SIWAS Mahkamah Agung : https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  3. Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Sungguminasa Kelas I A



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store