Surat Kuasa Insidentil

No. SK: 350/KPN.W22-U3/SK.HK.1.2.5/I/2024

  1. Foto Copy KTP pemberi/penerima kuasa
  2. Foto Copy KK
  3. Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran/ Akta perkawinan
  4. Surat Kuasa Asli
  5. Surat Keterangan Hubungan Kekeluargaan yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa

  1. Datang ke kantor pelayanan dengan membawa persyaratan atau pengajuan melalui aplikasi Salama'ki dengan tautan http://ptsp.pn-sungguminasa.go.id/
  2. Isi formulir dengan lengkap dan benar
  3. Serahkan formulir ke petugas untuk di verifikasi
  4. Mengambil hasil Surat Kuasa Insidental

45 Menit

PNBP : Penerimaan Negara Bukan Pajak

Surat Kuasa Insidentil



  1. Website : https://pn-sungguminasa.go.id
  2. SIWAS Mahkamah Agung : https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  3. Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Sungguminasa Kelas I A



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store