Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara

No. SK: 350/KPN.W22-U3/SK.HK.1.2.5/I/2024

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy KK
  3. Foto Copy Ijazah Terakhir Legalisir
  4. Foto Berwarna 4x6
  5. Foto Copy SKCK Legalisir
  6. Surat Permohonan dari eraterang, materai 10.000
  7. Foto Copy KTP
  8. Foto Copy KK
  9. Foto Copy Ijazah Terakhir Legalisir
  10. Foto Berwarna 4x6
  11. Foto Copy SKCK Legalisir
  12. Surat Permohonan dari eraterang, materai 10.000

  1. Datang ke kantor pelayanan dengan membawa persyaratan
  2. Isi formulir dengan lengkap dan benar
  3. Serahkan formulir ke petugas untuk di verifikasi
  4. Mengambil hasil Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara
  5. Datang ke kantor pelayanan dengan membawa persyaratan atau pengajuan melalui aplikasi eraterang dengan tautan https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/
  6. Isi formulir dengan lengkap dan benar
  7. Serahkan formulir ke petugas untuk di verifikasi
  8. Mengambil hasil Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara

35 Menit

PNBP : Penerimaan Negara Bukan Pajak

Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara



  1. Website : https://pn-sungguminasa.go.id
  2. SIWAS Mahkamah Agung : https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  3. Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Sungguminasa Kelas I A



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store