(Perdata) Penerimaan Layanan Melalui E-Court

No. SK: W25-U5/ 3.t /OT.00/I/2023

  1. Jika Pendaftar adalah Advokat yang sudah terverifikasi dan tervalidasi oleh Pengadilan Tinggi, maka Pengguna Terdaftar bisa langsung mendatar perkara.
  2. Jika pendaftar adalah Pengguna lain (Perorangan, Badan Hukum, Pemerintah, serta Kuasa Insidentil) maka langkah pertama adalah pembuatan akun melalui Pengadilan Negeri Dompu.
  3. Jika pendaftar Pengguna lain telah mendapatkan akun, maka pendaftar dapat mengakses ecourt untuk pendaftaran perkara secara online di alamat ecourt.mahkamahagung.go.id
  4. Identitas / KTP prinsipal
  5. Identitas Tergugat / Termohon
  6. Softcopy gugatan/permohonan dalam bentuk MS word dan Pdf
  7. Softcopy bukti awal dalam bentuk Pdf

  1. Petugas E-Court secara berkala melakukan pengecekan pada sistem tersebut.
  2. Jika petugas mendapatkan adanya pendaftaran perkara melalui E-Court dan pendaftaran tersebut telah selesai dilakukan oleh Pendaftar sampai dengan pembayaran secara online maka petugas E-Court menginformasikan kepada kasir.
  3. Kasir menginput register perkara tersebut melalui SIPP.
  4. Kasir membuat SKUM atas pembayaran online tersebut.
  5. Meja II menindaklanjuti Perkara tersebut dalam meregister perkara sampai dengan tahap penetapan hari sidang.

20 Menit

Berdasarkan SK Ketua Pengadilan Negeri Dompu No W25-U5/ 3.t /OT.00/I/2023 tentang Panjar Biaya Proses Penyelesaian Perkara Gugatan dan Permohonan Serta Biaya Hak Kepaniteraan

E-Court

  1. Meja Pengaduan pada Loket PTSP Bagian Hukum Pengadilan Negeri Dompu
  2. Surat tertulis melalui POS dialamatkan Kepada Pengadilan Negeri Dompu Jl. Beringin No 2 Dompu
  3. Kotak Pengaduan di Kantor Pengadilan Negeri Dompu
  4. Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung RI : www.siwas.mahkamahagung.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "(Perdata) Penerimaan Layanan Melalui E-Court"