(Umum) Penerimaan Tamu

  1. Tamu yang datang harus mengisi buku tamu
  2. Memberitahu tujuan berkunjung
  3. Memperlihatkan tanda pengenal

  1. Tamu melapor ke tim keamanan (satpam)
  2. Satpam mengarahkan tamu dan memberikan nomor antrian
  3. Mengisi buku tamu dan menyerahkan kartu identitas tamu
  4. Petugas menyerahkan tanda pengenal tamu
  5. Tamu mengambil kartu identitas setelah keperluan selesai

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan terhadap tamu


  1. Meja Pengaduan pada Loket PTSP Bagian Hukum Pengadilan Negeri Dompu
  2. Surat tertulis melalui POS dialamatkan Kepada Pengadilan Negeri Dompu Jl. Beringin No 2 Dompu
  3. Kotak Pengaduan di Kantor Pengadilan Negeri Dompu
  4. Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung RI : www.siwas.mahkamahagung.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "(Umum) Penerimaan Tamu"