Perdata - Permohonan Konsinyasi

  1. Surat permohonan Konsinyasi.
  2. Melampirkan dokumen awal : 1. Fotocopy identitas Pemohon dan Termohon 2. Surat Kuasa yang sudah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum 3. Surat tugas dari instansi terkait. 4. Berita acara hasil Musyawarah Penetapan Gan Kerugian 5. Fotocopy surat penolakan Termohon atas bentuk dan/atau besar Gan Kerugian berdasarkanMusyawarah Penetapan Gan Kerugian. 6. Surat keputusan Gubernur, bupa / wali kota tentang penetapan lokasi pembangunan 7. Fotocopy surat dari aprisal perihal nilai ganti rugi 8. Fotocopy bukti bahwa termohon sebagai pihak yang berhak atas objek pengadaan tanah.
  3. Setelah ditelaah dan dipelajari oleh Panitera Muda Perdata dan Panitera selanjutnya dinyatakan dapat diterima pemohon membayar biaya perkara yang telah dihitung oleh kasir.

  1. Pemohon / Kuasa menyerahkan syarat – syarat tersebut kepada petugas Pelayanan.
  2. Petugas pelayanan menelititi kelengkapan berkas permohonan dengan di lengkapi ceklist penerimaan berkas perkara, disampaikan kepada Panitera Muda Perdata untuk di telaah selanjutnya disampaikan kepada Panitera untuk dipelajari.
  3. Meja I menghitung panjar biaya perkara yang harus dibayar setelah dinyatakan permohonan konsinyasi tersebut dapat diterima. Biaya perkara tersebut dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon / Kuasanya untuk di bayarkan ke Bank.
  4. Meja I menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor register pada permohonan asli dan salinannya.

1 Jam

Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Kelas IB tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Purwokerto yang berlaku.

salinan permohonan yang telah mendapatkan nomor perkara dan salian bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.

1. Melalui aplikasi SIWAS

2. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

3. Melalui nomor telpon PT Semarang : (024) 8448755

4. Melalui nomor telpon PN Purwokerto : (0281) 636030 / 081215140964

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perdata - Permohonan Konsinyasi"