Perdata - Pengambilan Uang Ganti Rugi / Konsinyasi
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Jawa Tengah / Pengadilan Negeri Purwokerto

uang konsinyasi dan salinan kwitansi tanda terima pencairan uang konsinyasi c. salinan Berita Acara Serah terima Uang Konsinyasi

Perdata - Permohonan Konsinyasi
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Jawa Tengah / Pengadilan Negeri Purwokerto

salinan permohonan yang telah mendapatkan nomor perkara dan salian bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.

Perdata - Perkara Permohonan Keberatan dalam Gugatan Sederhana
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Jawa Tengah / Pengadilan Negeri Purwokerto

salinan Akta pernyataan keberatan, salinan terima memori keberatan, salinan memori keberatan yang telah dicap tanda terima dan dibubuhi tanda tangan Panitera, alinan bukti setor pembayaran panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.

Perdata - Perkara Permohonan Upaya Hukum Kasasi
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Jawa Tengah / Pengadilan Negeri Purwokerto

salinan Akta pernyataan Kasasi dan salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.

Perdata - Perkara Permohonan Upaya Hukum Banding
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Jawa Tengah / Pengadilan Negeri Purwokerto

salinan Akta pernyataan Banding yang telah ditandatangani Pemohon Banding dan Panitera dan alinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir

Perdata - Perkara Perdata Permohonan
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Jawa Tengah / Pengadilan Negeri Purwokerto

a. Penggugat / Kuasanya menerima salinan gugatan yang telah mendapatkan nomor perkara. b. Penggugat / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara

Perdata - Perkara Perdata Gugatan / Bantahan
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Jawa Tengah / Pengadilan Negeri Purwokerto

a. Penggugat / Kuasanya menerima salinan gugatan yang telah mendapatkan nomor perkara. b. Penggugat / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara