30 Menit
Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Kelas IB tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Purwokerto yang berlaku.
salinan Akta pernyataan keberatan, salinan terima memori keberatan, salinan memori keberatan yang telah dicap tanda terima dan dibubuhi tanda tangan Panitera, alinan bukti setor pembayaran panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.
1. Melalui aplikasi SIWAS
2. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00
3. Melalui nomor telpon PT Semarang : (024) 8448755
4. Melalui nomor telpon PN Purwokerto : (0281) 636030 / 081215140964
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store