(Hukum) ERATERANG - Surat Keterangan Elektronik

  1. Membuat akun dan mengisi permohonan surat keterangan secara online pada alamat www.eraterang.mahkamahagung.go.id
  2. Surat Permohonan yang tergenerate otomatis dari aplikasi
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy SKCK terbaru yang masih berlaku
  5. Pas Photo 4x6 cm 1 Lembar

  1. Pemohon melakukan pendaftaran pengguna pada website ERATERANG dialamat : https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/masuk
  2. Pemohon melakukan permohonan dengan menginput formulir elektronik yang sudah disediakan
  3. Pengadilan melakukan verifikasi data permohonan dan melakukan cek pada basis data perkara nasional pada Aplikasi PTSP+
  4. Pengadilan cetak surat keterangan pada Aplikasi PTSP+
  5. Pemohon datang ke Pengadilan dengan membawa surat permohonan yang sudah dicetak melalui website ERATERANG untuk mengambil surat keterangan.

Perhitungan waktu dari permohonan masuk sampai dengan surat keterangan dapat diambil pemohon

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2019


Surat Keterangan Online


  1. Meja Pengaduan pada Loket PTSP Bagian Hukum Pengadilan Negeri Dompu
  2. Surat tertulis melalui POS dialamatkan Kepada Pengadilan Negeri Dompu Jl. Beringin No 2 Dompu
  3. Kotak Pengaduan di Kantor Pengadilan Negeri Dompu
  4. Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung RI : www.siwas.mahkamahagung.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "(Hukum) ERATERANG - Surat Keterangan Elektronik "