Pidana - Permohonan Ijin Berobat

  1. Surat permohonan
  2. Surat keterangan Rutan
  3. Surat Kuasa apabila Pemohon adalah Kuasa Hukum Terdakwa

  1. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menerima surat permohonan ijin berobat dari Pemohon
  2. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti cheklist surat permohonan ijin berobat dan lampiran-lampirannya dari Pemohon
  3. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menyerahkan surat permohonan pinjam pakai barang bukti kepada Panitera Muda Pidana untuk diteruskan kepada Panitera Pengganti dan Hakim untuk diperiksa dan dipermbangkan
  4. Permohonan ijin berobat diproses dan dikonsep untuk selanjutnya dibuatkan penetapan oleh Hakim

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penetapan ijin berobat

1. Melalui aplikasi SIWAS

2. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

3. Melalui nomor telpon PT Semarang : (024) 8448755

4. Melalui nomor telpon PN Purwokerto : (0281) 636030 / 081215140964

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pidana - Permohonan Ijin Berobat"