Pidana - Permohonan ijin Persetujuan Penyitaan / penggeledahan

  1. Surat Permohonan;
  2. Surat Perintah Penyidikan;
  3. Laporan Polisi;
  4. Surat Perintah Penyitaan/Penggeledahan;
  5. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP);
  6. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
  7. Surat Penetapan Tersangka.

  1. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan izin penggeledahan/ penyitaan dari Penyidik dengan menggunakan checklist;
  2. Apabila berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada Penyidik untuk dilengkapi;
  3. Apabila berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada Penyidik untuk dilengkapi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

salinan penetapan persetujuan penyitaan/penggeledahan

1. Melalui aplikasi SIWAS

2. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

3. Melalui nomor telpon PT Semarang : (024) 8448755

4. Melalui nomor telpon PN Purwokerto : (0281) 636030 / 081215140964

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pidana - Permohonan ijin Persetujuan Penyitaan / penggeledahan"