Pidana - Penerimaan Permohonan pra Peradilan

  1. Permohonan dari Pemohon Praperadilan
  2. Softcopy Permohonan Praperadilan;

  1. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menerima berkas permohonan praperadilan dari pemohon praperadilan;
  2. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menyerahkan berkas kepada Panmud Pidana untuk diteliti kelengkapannya;
  3. Apabila berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon praperadilan untuk dilengkapi;
  4. Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap, maka berkas akan diserahkan ke back office untuk diproses;
  5. Jurusita/ Jurusita melakukan panggilan sidang kepada para pihak;

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Nomor Register Berkas Perkara Pra Peradilan

1. Melalui aplikasi SIWAS

2. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

3. Melalui nomor telpon PT Semarang : (024) 8448755

4. Melalui nomor telpon PN Purwokerto : (0281) 636030 / 081215140964

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pidana - Penerimaan Permohonan pra Peradilan"